INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa PN Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Majelis hakim menyatakan bahwa Budyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, dakwaan subsider yang menjerat Budyanto tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Hakim menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan subsider.”
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Budyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Ayat 2 dari Pasal 44.
Pasal 44 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” ungkapnya.
Berdasarkan putusan ini, Budyanto tetap ditahan. Namun, masa penjara selama tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Budyanto.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto viral di media sosial. Budyanto menganiaya istrinya, TM, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi di depan warga, dan Budyanto langsung diseret ke kantor polisi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun, belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. (fer)