Ketua Fraksi PDI-P Klaim Para Anggota Sudah Lapor Harta Kekayaan

Ketua Fraksi PDI-P Klaim Para Anggota Sudah Lapor Harta Kekayaan - gembong warsono 1 - www.indopos.co.id

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Dokumen Setwan)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Fraksi secara resmi telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk melakukan pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, terdapat batas awal dan akhir pada laporan LHKPN tersebut yang telah dipahami oleh para anggota, namun hingga saat ini ia belum mengetahui kelanjutan apakah semua anggota sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Instruksi (LHKPN) ini telah kami sampaikan kepada partai sebagai bentuk kepatuhan. Selain itu, kami juga telah mengadakan rapat khusus untuk mengingatkan seluruh anggota fraksi,” ujarnya.

Sebelumnya, dua dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode 2021 dan 2022.

Hasil penelusuran INDOPOS.CO.ID melalui situs e-lhkpn dan hasilnya menunjukkan bahwa hanya tiga dari lima pimpinan DPRD yang telah mematuhi kewajiban ini.

INDOPOS.CO.ID juga telah mengkroscek nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua II Khoirudin. Namun, hasil dari kroscek data LHKPN dari kedua nama tersebut tidak ada.

INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD DKI Jakarta yakni, Prasetyo Edi Marsudi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Prasetyo Edi Marsudi.

“Janjian dulu mas kalau mau wawancara dan kalau mau nanti ada rapat jam 2 siang ini,” kata pengamanan dalam DPRD DKI Jakarta.

Sebagai informasi, LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.

Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan. (fer)

Exit mobile version