INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara resmi menutup kawasan praktik prostitusi di Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan RW013, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, mulai Rabu (20/9/2023), tanpa melakukan relokasi.
“Penutupan ini disebabkan karena kegiatan di tempat tersebut adalah untuk usaha, bukan tempat tinggal. Mereka telah mengubahnya menjadi kafe-kafe malam dan menyediakan perempuan-perempuan malam, sehingga relokasi tidak diperlukan,” kata Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan, Rabu (20/9/2023).
Arifin meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemilik lahan, untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di bekas lokasi prostitusi tersebut. Petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, telah diperintahkan untuk menjaga kawasan Gang Royal setelah penertiban, hingga konsep penataan kawasan selesai dibahas bersama pemerintah dan PT KAI (Persero).
“Oleh karena itu, kami meminta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu,” ujarnya. (fer)