Operasi Pekat, Satpol PP Jakarta Timur Amankan Ratusan Miras Ilegal

Operasi-Pekat

Ilustrasi razia miras. Foto: Satpol PP Jakarta Timur/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan petugas gabungan berhasil mengamankan sbanyak 226 botol minuman keras ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Timur.

Giat ini melibatkan 90 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Sudin Parekraf, Sudin Kesehatan, Sudin PPKUKM, Sudin Nakertransgi, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

“Selain 226 botol miras, petugas juga menyita sejumlah obat terlarang yang dijual bebas. Kami berhasil mengamankan 12 PPKS dan menutup dua tempat usaha panti pijat,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

Budhy menjelaskan bahwa ada 152 botol miras diamankan dari sejumlah warung di enam lokasi berbeda dan 74 botol lainnya diamankan dari satu toko di wilayah Lubang Buaya. Jenis miras yang diamankan antara lain anggur putih, kolesom, anggur merah, Friend Ship, dan lain-lain.

“Pemilik warung sudah kita BAP,” ujar Budhy.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah obat terlarang, termasuk Dexaharsen 0,5mg satu box, Dexaharsen 0,75mg satu box, Amoxicillin Trihydrate 500mg satu box, Tramadol enam box, tablet kuning lima box, Trihexyplenidye 10 strip, Neuralgin satu box, tramadol 20 butir, dan alpha zolam 10 butir.

“Semua obat-obatan terlarang tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Budhy

Budhy menambahkan bahwa dalam giat ini pihaknya juga mengamankan lima pengatur lalu lintas amatir di Jalan Raya Cakung – Cilincing dan Jalan Hamengkubuwono IX, Cakung. Selain itu, tujuh PPKS di Jalan A.Yani, Jalan Matraman Raya, serta di Jalan I Gusti Ngurah Rai juga diamankan.

Selanjutnya, ada dua tempat usaha panti pijat di Jalan Raya Malaka dan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang ditutup dan disegel karena melanggar aturan dan masa izinnya sudah berakhir.

Penertiban dan Operasi Pekat ini, menurut Budhy, mengacu pada Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Ingub DKI No 118/2016 tentang Penertiban Terpadu.

“Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version