INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Kepolisian telah memfasilitasi akad nikah antara dua tersangka kasus produksi film porno atau asusila, yaitu SE (27) dan AT (30), di kantor penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pernikahan tersebut berlangsung pada tanggal 9 September dan dihadiri oleh lima orang, termasuk penghulu, dua saksi pernikahan, wali dari mempelai wanita, dan ibu dari SE. Sebelum pernikahan dilaksanakan, pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya telah melakukan pendampingan,” katanya dalam keterangan Senin (2/10/2023).
Menurutnya, SE adalah tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sebagai sekretaris rumah produksi dan pemeran wanita. Sementara AT berperan sebagai “sound engineering” dalam rumah produksi tersebut.
“Pernikahan antara SE dan AT telah direncanakan sebelum pengungkapan kasus ini. Mempelai dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik atas fasilitasi pernikahan ini,” ujarnya.
Ade menambahkan bahwa meskipun ditahan, hak seseorang untuk menikah tetap ada, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah dengan mengajukan permohonan.
“Pernikahan tahanan di kantor polisi tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan dan bertujuan untuk menjaga keamanan, seperti mencegah pelarian tahanan,” pungkasnya.
“Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah, sebagaimana halnya dengan hak tahanan lainnya seperti mengikuti ujian,” imbuhnya. (fer)