Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur DKI: Saya Disuruh Kerja Dengan Baik

Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur DKI: Saya Disuruh Kerja Dengan Baik - heru 8 - www.indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun kedepan.

“Saya telah menerima surat keterangan perpanjangan tersebut, seperti yang biasanya terjadi setiap tahun,” katanya dalam keterangan, Senin (16/10/2023).

Heru menyebut bahwa dia menerima pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk bekerja dengan baik selama perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Pesannya dari Mendagri Tito adalah untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, yaitu Anies Baswedan. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (fer)

Exit mobile version