INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yang terkait dengan kasus judi online.
“Tersangka pertama adalah seorang wanita berusia 42 tahun dengan inisial NA, sedangkan tersangka kedua adalah seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial CAS, di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” katanya dalam keterangan, Minggu (22/10/2023).
Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa kedua tersangka juga turut membantu pemain yang mengalami kesulitan dalam menempatkan taruhan dan menerima keluhan dari pemain lain mengenai deposit dan pencairan.
Selanjutnya, tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik situs perjudian Papi55 yang juga bertanggung jawab atas penggajian dan pembayaran operasional situs, serta terlibat dalam pendirian kantor perjudian online di Bali.
Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, termasuk tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor, dan empat unit token key BCA.
Ade Safri juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara dengan maksimal enam tahun dan/atau denda sebanyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (fer)