Pj Gubernur Heru Selidiki Pekerja Tewas Tersetrum di Pademangan Barat

proyek-galian-U-ditch

Lokasi TKP tewasnya seorang pekerja proyek galian U-ditch di RW 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelidiki lebih lanjut insiden kematian seorang pekerja konstruksi yang disebabkan oleh tersengat aliran listrik di wilayah RW 02, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

“Saya cek dulu. Saya tanyakan dulu ke Sudinya dan camatnya, kenapa bisa terjadi demikian,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Jumat (10/11/2023).

Senada dikatakan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum. Ia mengatakan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, kontrak telah secara tegas menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib memberikan prioritas kepada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sesuai dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), seluruh pekerja diharuskan untuk mematuhi standar K3,” ujarnya.

“Ikhtisar dari aturan tersebut menyatakan bahwa dalam situasi di mana penyedia jasa tidak memastikan kepatuhan pekerja terhadap K3 atas tenaga kerjanya, tanggung jawab penuh jatuh pada penyedia jasa,” tambahnya.

Insiden nahas tersebut terjadi ketika Irno (31 tahun) sedang berada di dalam saluran air untuk membersihkan sisa-sisa puing guna pemasangan U-ditch. Saat tengah membersihkan puing di sekitar lokasi, tiba-tiba korban kehilangan kesadaran dan diduga terkena aliran listrik. Rekan korban dan warga setempat dengan segera memberikan pertolongan, namun sayangnya, korban tetap tidak sadarkan diri sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit Hermina Kemayoran. Akhirnya, korban tersebut dinyatakan meninggal.

Setelah itu, Kepolisian Sektor Metro Pademangan segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan polisi terhadap kasus ini bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan maladministrasi hingga standar keselamatan kerja yang diabaikan oleh pihak perusahaan kontraktor, yang mengakibatkan seorang pekerja tewas tersetrum.

Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada pihak yang dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan atas tewasnya seorang pekerja tersebut.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulisnya, Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan kontraktor sengaja tidak memasang pengaman sesuai dengan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, termasuk peraturan presiden (Perpres)
No. 29 tahun 2000 dan Undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam istilah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Sudah dibersihkan, memang jalannya sempit, dan juga lokasi pasar jadi tidak ada pekerjaan konstruksi juga sudah macet. Pasang pagar pengaman, malah semakin macet. Maka kita fungsikan flagmen untuk bantu mengatur lalin, terlebih sesuai kesepakatan pada saat sosialisasi kontraktor hanya diberikan waktu kerja mulai jam 13.00 (setelah pasar bubar) s/d jam 17.00,” katanya Rabu (8/11/2023) lalu. (fer)

Exit mobile version