Dewan Pengupahan DKI Kebut Sidang Kenaikan UMP 2024

Hari-Nugroho

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Foto: Dokumen Pemprov DKI Jakarta.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, pengusaha, dan Apindo,” katanya dalam keterangan Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan beberapa perwakilan serikat pekerja.

“Hasil dari sidang Dewan Pengupahan DKI ini nantinya akan menjadi rekomendasi yang diberikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk menetapkan UMP,” ujarnya.

Hari mengakui bahwa dia belum mengetahui berapa lama sidang UMP DKI akan berlangsung, karena biasanya sidang tersebut berjalan hingga malam hari. Jika sidang berakhir pada malam hari, Hari berencana untuk melaporkan hasil sidang kepada Penjabat (Pj) Gubernur pada Senin (20/11/2023) mendatang.

“Jika semuanya berjalan lancar dan selesai pada sore hari ini kita akan melaporkan hasilnya kepada Pak Gubernur, dan nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version