INDOPOS.CO.ID – Ketersediaan cuti hamil/ melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan pekerja dalam memilih tempat kerja. Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki.
Pernyataan tersebut diungkapkan Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie dalam keterangan, Minggu (5/5/2024).
Ia menuturkan, hasil survei Populix menyebut 91 persen cuti melahirkan jadi pertimbangan pekerja. Dan hanya 9 persen pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.
Survei Populix di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.
Terdapat 26 persen pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu di tempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16 persen menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56 persen sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.
“Sebanyak 94 persen pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi,” katanya.
“Nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia, 49 persen cuti melahirkan dinilai dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan. Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki. (nas)