Sita Pil Ekstasi dan Happy Five, Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati Jaksel

Sita Pil Ekstasi dan Happy Five, Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati Jaksel - kafe disegel - www.indopos.co.id

Salah satu cafe yang disegel oleh pihak Kepolisian dan Bea Cukai. (Dokumen Mabes Polri)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa pihak kepolisian dan Bea Cukai telah melakukan penyegelan terhadap kafe KLOUD Sky Dining & Lounge yang terletak di wilayah Senopati, Jakarta Selatan.

Pasalnya, penyegelan dilakukan setelah petugas gabungan operasi menemukan narkoba jenis ekstasi dan Happy Five saat melakukan penggerebekan pada malam Sabtu (18/11/2023).

“Benar. Peningkatan penegakan operasi kegiatan rutin. Satu-satunya (disegel) yang memiliki ekstasi dan 28 botol minuman keras yang diduga melanggar UU Kepabeanan, KLOUD,” katanya dalam keterangan Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan tiga orang, yang salah satunya positif amphetamine.

“Tiga orang aja, 1 di antaranya positif amphetamine. Ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tengah mengecek CCTV lantaran barang bukti yang disita diduga dibuang oleh pemiliknya. Bahkan, kata dia, ada artis yang kedapatan menggunakan obat keras saat penggerebekan. Akan tetapi, artis tersebut mempunyai resep dari dokter.

“Ada yang dimintai keterangan, nanti (terkait barang bukti). Kemudian, ada artis itu dia make obat keras, inisial N di KLOUD. Ada resep dokter,” tegas Mukti. (fer)

Exit mobile version