Terima Aspirasi Kaukus Muda Betawi, PKS Dorong Pengembangan Eksistensi Adat dan Kebudayaan

Terima Aspirasi Kaukus Muda Betawi, PKS Dorong Pengembangan Eksistensi Adat dan Kebudayaan - betawi - www.indopos.co.id

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera (ketiga dari kiri) menerima kunjungan aspirasi dari Kaukus Muda Betawi di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Fraksi PKS DPR RI

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menerima kunjungan aspirasi dari Kaukus Muda Betawi di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Di kesempatan ini, Kaukus Muda Betawi menyalurkan aspirasinya terkait perubahan RUU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Saat ini, proses itu masih dalam pembahasan dan Fraksi PKS di Komisi II sendiri belum menerima komposisi usulan-usulan klausul secara keseluruhan.

“Revisi terakhir RUU tentang Jakarta ada beberapa isu, salah satunya tentang otonomi satu tingkat dan bahkan ada usulan Gubernur diangkat oleh Presiden, tapi kami belum menerima usulan itu,” kata Mardani.

Anggota Komisi II itu juga mengatakan dirinya sepakat dengan konsep pengembangan eksistensi adat dan kebudayaan Betawi sebagai upaya membangun kekuatan masyarakat dalam kancah perpolitikan.

“Saya setuju ketika kita berdemokrasi kita harus melihat sumber daya yang dimiliki, saya sepakat untuk merapikan budayanya dulu, baru kemudian masuk dalam pertaruhan politik,” jelasnya.

M. Ichwan Ridwan selaku perwakilan Kaukus Muda Betawi menyampaikan aspirasinya terkait perubahan RUU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKJ yang secara spesifik tidak memuat tentang keberadaan budaya dan masyarakat Betawi sebagai payung hukum untuk mengakomodir peran masyarakat adat.

“Sudah sembilan kali perubahan undang-undang, tapi tidak memuat tentang kebudayaan dan masyarakat Betawi. Kita ini hidup di tengah kota, akan tetapi seperti anak tiri jadinya,” ujarnya.

Perwakilan lainya, Usni Hasanudin menjelaskan Pasal 22 ayat 1 bagian B yang perlu di dorong untuk penambahan klausul yang menyangkut tentang eksistensi lembaga adat dan kebudayaan Betawi, mereka juga mempertanyakan posisi asimetris Jakarta dana UU tersebut.

“Dari jumlah BAB/pasal yang ada Kaukus ‘concern’ di Pasal 22 Huruf B, baru tercantum badan usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat. Adapun yang ingin didorong adalah lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

“Untuk menjaga eksistensi dan mengembangkan kebudayaan dan bahasa Betawi itu sendiri, dan kalau posisi undang-undang Jakarta ini asimetris dimana asimetrisnya apakah sama seperti Aceh, Jogja dan lainnya,” ungkap Usni. (rmn)

Exit mobile version