KemenPPPA Jamin Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan Kawal Ibu Korban Kasus Jagakarsa

KemenPPPA Jamin Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan Kawal Ibu Korban Kasus Jagakarsa - polres jaksel - www.indopos.co.id

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (kedua dari kiri) memberikan keterangan soal kasus di Jagakarsa. (Dok KemenPPPA)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan, koordinasi intens dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan dalam penanganan kasus empat anak meninggal dunia di rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mendorong pengusutan kasus tersebut harus sesuai ketentuan. Serta meminta semua pihak mengawal kasus tersebut.

“Salah satu unsur koordinasi yaitu, adalah memastikan bahwa kasus ini bisa dipantau, dimonitor, gitu ya. Untuk memastikan, bahwa prosesnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar di Jakarta dikutip, Jumat (8/12/2023).

Ia menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan pengawalan terhadap ibu korban dari empat anak itu. Saat ini, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pasar Minggu diduga dianiaya suaminya sendiri.

“Ternyata tim penyidik sudah melakukan, koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban,” tutur Nahar.

Selain itu, menggandeng lembaga, institusi, atau pihak-pihak di sekitar memastikan bahwa dugaan kasus itu ditindaklanjuti dan tidak terjadi kasus lainnya.

“Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” imbuh Nahar.

Mengenai sanksi hukum terhadap terduga pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (dan)

Exit mobile version