INDOPOS.CO.ID – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat mencabut 10 Kartu Jakarta Pintar (KJP) selama periode Januari – November 2023.
Tindakan tegas ini diambil karena pemilik KJP terlibat dan menjadi pelaku tawuran pelajar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala (Suku Dinas) (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan 10 KJP dalam kurun waktu tersebut terdiri dari pelajar setingkat SMP dan SMA.
“Kami sudah cabut KJP-nya karena para pelajar tersebut terbukti terlibat dan menjadi pelaku tawuran,” katanya dalam keterangan Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, tindakan tegas pencabutan fasilitas pelajar ini diharapkan jadi pembelajaran bagi pelajar lainnya agar tidak terlibat aksi kekeresan seperti tawuran.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi siswa lainnya sehingga kasus kekerasan atau tawuran pelajar di Jakarta Barat bisa diminimalisir,” pungkasnya. (fer)