INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol, Karyoto mengatakan, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menemukan unsur pidana dalam kasus kerusakan kabel fiber optik milik Bali Towerindo (BT) yang melukai Sultan Rif’at Alfatih (21).
“Setelah penilaian kami, tidak terdapat unsur kesengajaan atau tindak pidana yang jelas pada Sultan ini,” katanya dalam keterangan Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa BT tidak dengan sengaja menjuntai kabel tersebut hingga melukai leher Sultan.
“Orang yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba terbelit kabel BT tanpa melakukan kesalahan. Meskipun begitu, Karyoto menambahkan bahwa pihaknya masih mencari pengemudi mobil yang menabrak tiang kabel tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, harapannya adalah menemukan siapa yang menyebabkan tiang tersebut sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya menggelantung, yang dapat menyebabkan orang terjerat.
“Jika BT tidak melakukan kesalahan, tidak ada unsur pidana. Jika ada proses pidana, itu karena ada kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karyoto menyatakan bahwa tidak akan mempersoalkan jika pihak Sultan dan BT menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan bersama atau keadilan restoratif.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Sultan, dr. Yosita Rahma, menyatakan bahwa setelah menjalani operasi terakhir pada 16 November 2023, kondisi Sultan telah membaik.
Sultan sudah dapat makan, berbicara dengan elektrolaring, gizi membaik, berat badan bertambah, dan luka di leher sudah sembuh.
Sultan menjadi korban kecelakaan kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Kejadian ini terjadi saat Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersangkut pada mobil tersebut.
Mobil itu terus melaju, menyeret kabel, dan akhirnya kabel itu terlepas, mengenai Sultan yang berada di belakangnya. (fer)