Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Indra Charismiadji

indraip

Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji. Foto: Kejari Jaktim/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Kejari Jaktim telah menangguhkan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan terhadap A Nurindra B Charismiadji, seorang tersangka,” katanya dalam keterangan, Sabtu (30/12/2023).

Indra sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan tersebut kemudian dihentikan setelah Kejaksaan menerima surat permohonan dari EPL & PARTNERS LAW OFFICE dengan Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada tanggal 27 Desember 2023.

Setelah mempelajari permohonan tersebut, penuntut umum Kejari Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 pada tanggal 29 Desember 2023. Setelah penangguhan, Indra diwajibkan melapor secara berkala, dan jika melanggar syarat yang ditentukan, penangguhan penahanan dapat dicabut.

“Apabila tersangka melanggar syarat-syarat tersebut di masa yang akan datang, maka penangguhan ini dapat dicabut,” tegas Mahfuddin.

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini telah dilimpahkan ke tahap II untuk disidangkan.

Dugaan tindak pidana ini mencakup penggelapan pajak dan TPPU yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar di PT Luki Mandiri Indonesia Raya selama kurun waktu 2017 hingga 2019.

Indra dan rekan satu perusahaannya, Ike Andriani, diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fer)

Exit mobile version