INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil memulihkan kerugian keuangan Negara yang terkait dengan kasus korupsi PT ASABRI (Persero) yang melibatkan terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek).
Kapala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan Edward telah dijatuhi vonis penjaran dua tahun sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan selama periode tahun 2012 hingga 2019.
“Uang hasil sitaan dari terpidana Edward Seky tersebut akan disetorkan ke kas Negara,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, uang yang disita tersebut diperoleh oleh tim jaksa penyidik sebelum kasus ini disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada saat proses penyidikan, Edward melakukan penitipan uang sebesar Rp 32.503.852.600,00.
“Kemudian, uang tersebut disita oleh penyidik di Jampidus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung RI,”ungkapnya.
Dwi memaparkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair.
“Majelis hakim memvonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan, serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32.721.491.200. Hal ini memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis yang disita uang sebesar Rp 32.503.852.600,00,” paparnya.
Dwi pun menegaskan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka akan dipidana dengan penjara selama satu tahun.
“Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya Rp. 217.638.600,00 (dua ratus tujuh belas enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” pungkasnya. (fer)