INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas mutu beton pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta tertulis yang diterima INDOPOSCO.ID di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 Tanggal 22 Mei 2023.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui mutu beton secara Destructive Test dengan Core Drill Test sebanyak 15 titik sample dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik sample,” tulis BPK yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (11/1/2024).
Menurut BPK, pihak yang ditunjuk oleh Tim Pemeriksa adalah Polar, UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia.
Untuk melakukan pemeriksaan mutu beton pada bangunan tersebut melalui Surat Permintaan Pengujian Struktur Bangunan dengan No: 06/LKPD 2022/Tim-11/03/2023 tanggal 4 Maret 2023.
Berdasarkan SPK No. 03/SPK/PPK-KP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, maka pihak Laboratorium Universitas Indonesia telah melakukan pengambilan sampel di lokasi tersebut pada tanggal 10 s.d. 12 April 2023 dan melakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departemen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023.
Hasil pengujian tersebut telah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 Mei 2023 dan diketahui terdapat sembilan titik sample yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak pekerjaan dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil Pengujian Test Laboratorium Universitas Indonesia
Kode Pengujian CD 2 (BLK LT. 1 AS C-D/1-2), jenis pengujian Core Drill Test Balok, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 26,03, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 35,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 26,25. Keterangan Tidak sesuai.
Kode Pengujian Kolom LT 4 AS A/4, Jenis Pengujian UPV Test Kolom, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 27,70, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 40,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 30,00. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Kolom LT. 7 AS E/5, Jenis Pengujian UPV Test Kolom, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 28,70, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 40,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 30,00. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Kolom LT. 10 AS C/3, Jenis Pengujian UPV Test Kolom, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²), 27,30, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 40,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 30,00. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Kolom LT. 11 AS C/4, Jenis Pengujian UPV Test Kolom, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 20,70, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 40,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 30,00. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Kolom LT. 13 AS C/3, Jenis Pengujian UPV Test Kolom, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 26,10, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 35,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 26,25. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Balok TG LT. 6 AS D-E/2-3, Jenis Pengujian UPV Test Balok, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 25,60, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 35,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 26,25. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Balok LT. 9 AS E/3-4, Jenis Pengujian UPV Test Balok, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 24,60, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 35,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 26,25. Keterangan Tidak Sesuai.
Kode Pengujian Balok LT. 17 AS E/4-5, Jenis Pengujian UPV Test Balok, Hasil Test Mutu Beton Fc’ (MPa atau N/mm²) 20,00, Spesifikasi Teknis Fc’ (MPa) 35,00, 75% dari Spesifikasi Teknis 26,25. Keterangan Tidak Sesuai.
Berdasarkan SNI-2847-2019 Badan Standardisasi Nasional tentang Spesifikasi Beton Struktural menyatakan bahwa kekuatan beton di daerah yang diwakili hasil uji beton inti dinilai memadai bila hasil test kuat tekan rata-rata beton inti minimal 85% dari Fc’ dan jika tidak ada satu pun beton inti yang kurang dari 75% dari Fc’.
Penyampaian Rencana Aksi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DCKTRP untuk meminta ahli untuk menguji dan menilai kembali kekuatan struktur bangunan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejati Provinsi DKI Jakarta sebagai dampak tidak dipenuhinya spesifikasi teknis pada titik-titik sampel terkait, melakukan estimasi kebutuhan biaya perbaikan, dan melaksanakan perbaikan struktur yang dibutuhkan atas beban/biaya penyedia atas ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Kepala Dinas CKTRP akan menginstruksikan kepada PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejati Provinsi
DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap elemen struktur beton yang tidak sesuai dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) Provinsi DKI Jakarta.
Instruksi Kadis CKTRP dan Laporan hasil Pengujian dan penilaian kekuatan struktur bangunan pembangunan gedung yang didalamnya memuat hasil pengujian dan penilaian kekuatan struktur bangunan dan melakukan perbaikan struktur yang dibutuhkan atas beban/biaya penyedia atas ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
Ketua Subkelompok Penindakan dan Pengaduan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Panji Ganesha Putra saat dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Profesi Ahli (TPA), serta melibatkan tahap pembahasan.
“Saya sudah koordinasi dengan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). sudah proses klarifikasi dengan BPK dan tim profesi ahli (TPA) dan tahap pembahasan,” katanya. (fer)