Pembangunan Gedung Kejati DKI Jadi Temuan BPK, Pakar Hukum: Harus Usut Tuntas

Peresmian-Gedung-Kejati

Jaksa Agung dan jajaran saat meresmikan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejagung/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat wajib menyelidiki secara menyeluruh temuan yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini terkait dengan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, khususnya terkait mutu beton dalam pembangunan gedung tersebut, telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 Tanggal 22 Mei 2023 yang diterima oleh INDOPOSCO.ID.

“Pj Gubernur dan Inspektorat wajib melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap temuan BPK karena adanya indikasi pelanggaran hukum terkait ketidaksesuaian spesifikasi proyek pembanguna gedung Kejati DKI,” katanya kepada indopos.co.id, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu, Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi diresmikan oleh Jaksa Agung. Namun, seiring berjalannya waktu, hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta menunjukkan adanya kejanggalan pada sejumlah item yang telah diperiksa.

“Temuan itu jadi tamparan keras bagi Jaksa Agung, seperti kena prank, dihibahkan gedung tau-taunya gedung itu bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Subkelompok Penindakan dan Pengaduan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji Ganesha Putra saat dikonfirmasi indopos.co.id, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Profesi Ahli (TPA), serta melibatkan tahap pembahasan.

“Saya sudah koordinasi dengan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). sudah proses klarifikasi dengan BPK dan tim profesi ahli (TPA) dan tahap pembahasan,” katanya.

Sebagai informasi, beradasarkan LHP BPK tersebut berikut Penyampaian Rencana Aksi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DCKTRP untuk meminta ahli untuk menguji dan menilai kembali kekuatan struktur bangunan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejati Provinsi DKI Jakarta sebagai dampak tidak dipenuhinya spesifikasi teknis pada titik-titik sampel terkait, melakukan estimasi kebutuhan biaya perbaikan, dan melaksanakan perbaikan struktur yang dibutuhkan atas beban/biaya penyedia atas ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Kepala Dinas CKTRP akan menginstruksikan kepada PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejati Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap elemen struktur beton yang tidak sesuai dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) Provinsi DKI Jakarta.

Instruksi Kadis CKTRP dan Laporan hasil Pengujian dan penilaian kekuatan struktur bangunan pembangunan gedung yang didalamnya memuat hasil pengujian dan penilaian kekuatan struktur bangunan dan melakukan perbaikan struktur yang dibutuhkan atas beban/biaya penyedia atas ketidaksesuaian dengan spesifikasi. (fer)

Exit mobile version