Pj Gubernur Heru: Kenaikan Pajak Hiburan Kita Evaluasi

Pj Gubernur Heru: Kenaikan Pajak Hiburan Kita Evaluasi - pj heru - www.indopos.co.id

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Dok Diskominfotik DKI Jakarta)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kesiapannya bersama stafnya untuk secara kolektif membahas ulang peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Materi terkait peningkatan 40 persen dalam pajak hiburan akan kita tinjau lebih lanjut pada kesempatan berikutnya,” katanya kepada wartawan di Balaikota Rabu (17/1/2024).

Heru menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait kenaikan tarif pajak hiburan. Meski demikian, waktu persisnya untuk pembahasan tersebut belum diungkapkan.

Sebagai informasi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan koreksi terhadap kenaikan tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen, dengan harapan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

“Oleh karena itu, dapat dilakukan koreksi terhadap hal tersebut,” kata pras.

Pras menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan tarif pajak hiburan.

Dia menilai bahwa beberapa tempat hiburan yang terkena dampak mungkin mengalami kesulitan finansial, sehingga perlu dilakukan evaluasi ulang.

Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (fer)

Exit mobile version