Pemprov DKI Terbitkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2024

pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: Bapenda/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk hukum tersebut merupakan hasil pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan Peraturan Daerah tersebut merupakan peraturan utama dalam pengumpulan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal 5 Januari 2024,” kata Lusiana dalam keterangan Senin (22/1/2024).

Jenis Pajak Daerah yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok.

Selain itu, juga terdapat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Sementara itu, jenis Retribusi Daerah yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Informasi lengkap mengenai Pajak Daerah dapat ditemukan di media sosial Instagram dengan akun Humaspajakjakarta, Twitter dengan akun HumaspajakJKT, dan Facebook dengan akun Humas Pajak Jakarta,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version