Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Perumda Pasar Jaya Kerja Sama Penyaluran Kredit Pasar

pasar

Penyerahan dokumen perpanjangan hak PPTU, SIPTU, dan SHPTU pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Perumda Pasar Jaya/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, PT Bank DKI, dan PT Rapik Karya Mandiri telah secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama tripartit terkait penyaluran fasilitas kredit untuk pembelian Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) pada bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati.

Manajer Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Jaya, Agus Lamun menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bukti nyata dari komitmen Perumda Pasar Jaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar.

“Ini melibatkan penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya dalam keterangan Jumat (26/1/2024).

Menurut Agus, langkah ini penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar.

“Melalui fasilitas kredit ini, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan lebih mudah membeli hak pemakaian tempat usaha, mendukung perkembangan usaha mereka sendiri,” ujarnya.

Dia juga berharap bahwa dengan kerjasama yang kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan semakin sukses, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal.

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya telah melaksanakan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Kamis (25/1) yang lalu.

Dalam catatan, dari 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H, sebanyak 308 di antaranya telah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU. (fer)

Exit mobile version