Gedung Kejati Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak, Komisi D DPRD dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Irit Bicara Terkait Temuan BPK

Gd-Kejati-DKI

Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. ( Puspenkum Kejagung)

INDOPOS.CO.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, irit bicara atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Coba tanya ke inpestorat dan dinasnya ya, Kami blm rapat dengan dinas terkait temuan BPK,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah kepada INDOPOSCO.ID Jumat (2/2/2024).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Alasannya adalah ketidaktahuannya terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK.

“Saya enggak tahu itu,” singkatnya.

Tak hanya itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat saat dikonfirmasi juga tak merespon ihwal hasil audit BPK tersebut.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan sepatutnya menyelidiki temuan yang disampaikan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.

“Audit ini masih hangat dan kpk serta kejaksaan bisa fokus penyelidikan temuan BPK dalam proyek pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta,” katanya kepada INDOPOSCO.ID

Uchok menegaskan bahwa, selain itu, KPK dan Kejaksaan perlu meminta klarifikasi dari Pemerintah maupun pelaksanaan proyek.

“Kepala Dinas Citata dan kontraktor harus dipanggil juga oleh kpk serta kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada konstruksi proyek pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta.

Informasi tersebut terdokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan dan Administrasi Keuangan Negara V Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, tanggal 22 Mei 2023, yang diterima oleh INDOPOSCO.ID.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi antara lain: 1) Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; 2) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau 3) Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Selain itu BPK menegaskan dampak dari ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi tersebut terjadi kelebihan pembayaran dengan kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai mencapai Rp308.964.275,04.

Atas permasalahan tersebut Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan sebagai berikut

“Pada prinsipnya kami menerima temuan pemeriksaan. Selanjutnya kami segera akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memerintahkan kepada penyedia jasa konstruksi di kegiatan pembangunan dimaksud untuk melakukan penyetoran ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi TA 2022 total senilai Rp308.964.275,04,” tulis Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dikutip INDOPOSCO.ID dari LHP BPK Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Subkelompok Penindakan dan Pengaduan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji Ganesha Putra saat dikonfirmasi indopos.co.id, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Profesi Ahli (TPA), serta melibatkan tahap pembahasan.

“Saya sudah koordinasi dengan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). sudah proses klarifikasi dengan BPK dan tim profesi ahli (TPA) dan tahap pembahasan,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version