Kasus Perundungan di Binus School Serpong, Kemen PPPA: Korban Butuh Pendampingan

Kasus Perundungan di Binus School Serpong, Kemen PPPA: Korban Butuh Pendampingan - perundungan kekerasan - www.indopos.co.id

Ilustrasi perundungan. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan (bullying) oleh kawanan pelajar yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA Rini Handayani menegaskan, pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.

“Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif,” ujar Rini Handayani dalam keterangan, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan dia, pendampingan dilakukan agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan anak korban berjalan sesuai harapan. Sebab, kasus tersebut tak hanya menyita perhatian masyarakat juga perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Ibu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak,” jelasnya.

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan bahwa para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun.

Namun, lanjut dia, mengingat bahwa beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Ia mengingatkan, kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. Pola pengasuhan positif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.

Keluarga, menurut dia, memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko dan pencegahan kondisi serupa di lingkungan terdekat anak maupun masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version