Bongkar Kasus TPPO, Polisi Temukan 5 Bayi dalam Kontrakan di Bandung

Bongkar Kasus TPPO, Polisi Temukan 5 Bayi dalam Kontrakan di Bandung - tppo - www.indopos.co.id

Tampang tiga pelaku mengenakan pakaian orange ditampilkan saat jumpa pers di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tambora Jakarta Barat membongkar, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perdagangan bayi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku di daerah Karawang dan Bandung, serta mengamankan lima bayi yang menjadi korban kasus perdagangan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol. M Syahduddi mengemukakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap oalah T (35), EM (30), dan AN (33).

“Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami sirih dari pelaku EM,” kata Syahduddi dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Kasus tersebut terungkap, saat T yang merupakan ibu kandung bayi tersebut kecewa atas kesepakatan dengan pelaku insial EM

“Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai Rp4 juta untuk biaya adopsi dan persalinan, namun saudari T hanya menerima Rp1,5 juta dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir,” tutur Syahduddi.

Perempuan inisial T itu kemudian melaporkan ke Polsek Tambora karena merasa ditipu. Saat itu, dia mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Polisi berhasil meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Kabupaten Karawang.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di Bandung rumah orang tua EM.

Penyidik menemukan lima orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun. Dari pengakuan EM, bayi itu merupakan hasil adopsi secara ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version