Sempat DPO, Polisi Tangkap Gathan Saleh di Showroom Mobil Bogor

Sempat DPO, Polisi Tangkap Gathan Saleh di Showroom Mobil Bogor - jaktim - www.indopos.co.id

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Foto: Dok Polres Jaktim

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian telah berhasil menangkap Gathan Saleh (GS), yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat pada Rabu (28/2/2024).

“Tim penyidik telah menemukan terduga pelaku di sebuah ‘showroom’ mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

“Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah. Keluarga terduga pelaku juga telah berjanji untuk menghadirkan GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2/2024), terduga pelaku belum muncul,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, setelah melakukan penyelidikan, penyidik berhasil menemukan terduga pelaku di ‘showroom’ mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan.

“Saat penangkapan, tidak ditemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak korban di kawasan Jatinegara,” jelas dia.

Ia menuturkan, pelaku mengklaim bahwa senjata tersebut telah dibuang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata api yang digunakan merupakan jenis pistol, yaitu Glock dan Barreta.

“Pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami sedikit kendala karena GS tidak bersedia diperiksa secara langsung dan meminta kehadiran pengacaranya terlebih dahulu. Pemeriksaan dimulai pada jam 16.00 WIB, setelah pengacara pelaku tiba,” tuturnya.

Terhadap terduga pelaku GS, dikenakan dakwaan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait upaya tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.

“Tindakan hukum ini merujuk pada ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, dan mengandung potensi penahanan,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version