Empat Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Khusus Nyepi

Wahyu-Indarto

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto menyerahkan remisi kepada empat warga napi yang beragama Hindu di ruang rapat Lapas Pemuda Tangerang pada hari Senin, (11/3/2024). Foto/Ginting/indopos.co..id

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan atau napi yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, menerima remisi.

Pemberian remisi tersebut dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Penyerahan SK Remisi ini dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Lapas Pemuda Tangerang pada hari Senin, (11/3/2024).

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Wahyu Indarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Wahyu.

Adapun 4 orang WBP yang menerima Remisi Khusus Nyepi tahun 2024 ini mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Salah satu WBP yang menerima Remisi Nyepi, Yogi, mengaku senang dan berterima kasih atas remisi yang diterimanya. “Saya berterima kasih atas remisi ini. Saya berjanji akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan sebaik-baiknya,” ujar Yogi.

Pada kesempatan ini, Wahyu juga mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 kepada seluruh umat Hindu yang merayakannya. “Semoga di Tahun Baru Saka ini, umat Hindu di Indonesia senantiasa dilimpahi keberkahan dan kedamaian,” harapnya.

Pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Pemuda Tangerang dalam memberikan hak-hak WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1.642 Narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) Khusus Nyepi 2024.

Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I berupa pengurangan sebagian, 6 orang mendapat RK II berupa langsung bebas.

Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I berupa pengurangan sebagian dan 1 orang mendapat PMP II berupa langsung bebas. (gin)

Exit mobile version