Imam Besar FBR: UU DKJ Keberkahan bagi Warga Betawi

Imam Besar FBR: UU DKJ Keberkahan bagi Warga Betawi - fbr - www.indopos.co.id

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim, MA. Foto: Dokumen Pribad

INDOPOS.CO.ID – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR pada Kamis (28/3) dinilai sebagai keberkahan bagi warga Betawi saat Ramadan. Sebab, seakan mendapatkan kedaulatan dari negara.

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), Kiai Haji Lutfi Hakim, menyatakan demikian lantaran RUU DKJ, utamanya Pasal 31, memuat frasa Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Kehadiran institusi tersebut sebagai konsekuensi status daerah kekhususan bagi Jakarta, utamanya bidang kebudayaan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Ia menerangkan, usulan tersebut didorong masyarakat Betawi sejak RUU DKJ masih disusun. Publik terus mengawalnya bahkan aktif menyuarakannya ketika dibahas di Senayan.

“Alhamdulillah, aspirasi warga Betawi diterima menjadi bagian dari pemerintahan kelak dalam pemajuan kebudayaan Betawi. Terima kasih untuk anggota DPR, pemerintah, dan DPD yang menjadikan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai kebutuhan mutlak bagi perubahan Jakarta,” tuturnya, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Lutfi berharap, ada sinergi seluruh elemen untuk memajukan kebudayaan Betawi.

“Semua pihak bisa terlibat secara bersama bahkan menjadikan Jakarta sebagai ikon global ke depannya,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta ini

“Oleh karena itu, baik pemerintah daerah dan DPRD agar melakukan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan amanah UU, yakni pembuatan perda, nantinya. Masyarakat Betawi harus dilibatkan,” jelas Lutfi

“Kaukus Muda Betawi juga harus mempersiapkan masukan saat Pemprov dan DPRD Jakarta menyusun dan membahas raperda (rancangan peraturan daerah) tersebut,” ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Pembinaa Kebudayaan ini. (nas)

Exit mobile version