INDOPOS.CO.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hady Saputra Siagian, menyatakan bahwa Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menegaskan status BR (27) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap AS (27) di Jalan Samudeĺra, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (24/3/2024) lalu.
“Saat ini, BR telah resmi menjadi tersangka dan kami sedang melakukan proses pemberkasan terhadap kasusnya,” katanya dalam keterangan Jumat (29/3/2024).
Ia mengatakan bahwa benar adanya ejekan dari korban pria berinisial AS (27) kepada pelaku BR ini, dan keduanya masih satu keluarga. Mereka berdua ternyata masih sepupu.
“”Selama pemeriksaan, diketahui bahwa korban sering kali mengucapkan ejekan kepada pelaku, yang menyebabkan pelaku menjadi emosi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku tetap tenang selama pemeriksaan dan mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh emosi yang mendominasi dirinya saat itu.
“Proses penyidikan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga berupaya menenangkan emosi keluarga korban terhadap pelaku ini, karena keluarga korban pasti merasa emosi atas kejadian tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama BR (27) karena diduga melakukan pembacokan terhadap korban AS (27) hingga menyebabkan korbannya tewas di Jalan Samudra, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok pada hari Minggu (24/3/2024) lalu.
“Peristiwa ini bukanlah hasil dari tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa pembacokan terjadi pada hari Minggu (24/3) sekitar pukul 16.55 WIB di Tanjung Priok.
Ketika berhadapan dengan korban, AS diledek dengan kata-kata “Masa Abang-Abang jual kue, mending jual sabu aja” kata dia.
Petugas dari Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS pada malam hari Minggu (24/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia tidak merincikan lokasi penangkapan tersebut. (fer)