BKD DKI: Penerapan WFH Diberlakukan Selektif Sampai 17 April

Kantor-balai-Kota-DKI-Jakarta

Gedung Balaikota DKI Jakarta. Foto: Diskominfotik/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya, menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara selektif mulai tanggal 16-17 April 2024.

“WFH akan diberlakukan secara selektif terutama bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak terlibat dalam pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan Senin (15/4/2024).

Maria menjelaskan bahwa hanya pegawai ASN yang tugasnya dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital yang dapat menjalankan WFH.

“Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya tidak dapat menerapkan WFH,” jerlas dia.

Mereka diharapkan tetap menjalankan tugas kedinasan mereka secara normal pada tanggal 16-17 April 2024.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata dia.

Maria juga menekankan bahwa bagi ASN yang menjalankan WFH, mereka diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah aturan seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan menginformasikan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).

“Kepala Perangkat Daerah atau Biro diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version