Kemendagri Sebut Kelurahan di Jakarta dapat Lima Persen dari APBD DKJ

kelurahan

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro. Foto: Dok Kemendagri

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus mengalokasikan lima persen dari pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.

Menurutnya, kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang DKJ.

“Tujuan pengalokasian dana ini adalah untuk menjaga pemerataan pembangunan dan pengembangan setiap wilayah serta memperkuat peran kelurahan dalam menangani berbagai permasalahan sosial,” katanya dalam keterangan Senin (22/4/2024).

Suhajar menekankan bahwa anggaran tersebut harus digunakan untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, memberikan pendidikan gratis kepada anak yatim piatu, memberikan modal kerja kepada penyandang disabilitas, serta program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan dan pembukaan lapangan kerja bagi anak yang putus sekolah.

“Selain itu, UU DKJ juga mengatur penggunaan anggaran untuk pengadaan taman bermain dan memfasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh,” ujarnya.

Suhajar berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan sosial di Jakarta.

“Mengingat kelurahan merupakan bagian penting dalam menangani banyak masalah kecil yang berdampak besar pada kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari 303 anggota Dewan, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang menentang pengesahan UU DKJ.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan ketentuan yang ada dalam UU DKJ.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU DKJ.

Selain itu, Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara, karena Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota. (fer)

Exit mobile version