INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim, punya inovasi dalam melakukan konfirmasi pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat tilang bakal dikirim melalui media WhatsApp atau Short Message Service (SMS).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan, surat konfirmasi tilang sempat dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Cara tersebut bakal diganti karena mengefisiensi anggaran.
“Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran,” kata Latif kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, penganggaran untuk penegakan hukum yang memberikan dampak terhadap pengguna jalan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) minim. Karenanya memanfaatkan teknologi digital.
“Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak tercover dana dari dipa ini gunakan (WhatsApp). Ini jadi tidak sia sia tercapture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ujar Latif.
Kali ini, tanpa harus mengirimkan bukti pelanggaran ETLE ke kantor pos sudah bisa dilakukan kepada pengendara yang bersangkutan. Lantaran tidak menggunakan dana DIPA.
“Iya, sekarang kalau menggunakan (WhatsApp) ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa, tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain, untuk menerapkan ketentuan tersebut. “Masa konfirmasi sama 15 hari itu. Kita sudah koordinasi dengan nanti surat E-tilang dikirim ke pengadilan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Ada lima nomor yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000. (dan)