INDOPOS.CO.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas satuan pendidikan yang nekat menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
Ia menjelaskan bahwa Disdik DKI telah mengeluarkan larangan terkait hal tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024.
“Hanya boleh menggunakan fasilitas di sekolah masing-masing. Jika ada sekolah yang melanggar aturan dengan menyelenggarakan kegiatan di luar itu, berarti mereka membutuhkan pembinaan dari saya,” katanya dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Meskipun larangan telah dikeluarkan, Purwosusilo mengakui bahwa masih ada sekolah yang tetap mengadakan perpisahan siswa di luar kota. Untuk ke depannya, jika kejadian serupa masih terulang, dia akan memanggil kepala sekolah untuk memberikan arahan
“Kami menyarankan agar perpisahan diadakan di sekolah saja dengan menggunakan fasilitas sekolah yang tersedia,” pungkasnya. (fer)