Temuan Kasus Omicron, Kemenkominfo Kembali Terapkan WFH

wfh

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Kementerian Komunikasi dan Informatika)

INDOPOS.CO.ID – Angka kasus Covid-19 terus meningkat. Sejumlah kementerian/ lembaga dan perkantoran kembali menerapkan work from home (WFH). Setelah sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) lockdown karena temuan varian Omicron, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menerapkan WFH.

“WFH kami berlakukan bergantian. Kebijakan ini kami ambil setelah perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan, Selasa (1/2/2022).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. Dengan tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.

“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” terangnya.

Sepanjang Januari 2022, Johnny menyebut terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

“Kami mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat, agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo terus mendorong agar segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian, apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

“Harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version