Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

by arm
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:25
in Nasional
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021. Peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon DJBC dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa. “Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Nirwala.

BacaJuga

Pemerintah: Pengemudi Berhak Dapatkan Jamsos Ketenagakerjaan

Menko PMK: Kearifan Lokal Masyarakat Modal Kuat Hadapi Bencana

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. “Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut,” tambah Nirwala.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas antara lain: importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

Nirwala menambahkan bahwa sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi. “Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.”

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. (arm)

Tags: bea cukaiImpor Kembali Barang yang Telah DieksporPembebasan Bea Masuk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor Sasar Potensi UMKM di Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 15:14
bea cukai
Ekonomi

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Dorong Peningkatan Ekspor oleh UMKM

Senin, 23 Mei 2022 - 14:46
bea cukai
Ekonomi

Optimalkan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Senin, 23 Mei 2022 - 14:09
bea cukai
Megapolitan

Dukung Ekosistem Logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:55
bea cukai
Nasional

Bea Cukai Gelar Konferensi Pimpinan Administrasi Pabean Se-Asia Pasifik

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:31
bea cukai
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:00
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
Bea Cukai

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Rabu, 2 Februari 2022 - 19:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist