INDOPOS.CO.ID – Dalam upaya mendukung peningkatan daya saing dan perdagangan produk dalam negeri serta mendorong ekspor komoditas hortikultura, Bea Cukai, diwakili Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo melaksanakan penanaman perdana pisang cavendish di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, pada 29 Januari 2022 lalu. Penanaman komoditas yang digadang akan menjadi primadona ekspor hortikultura ini, merupakan langkah awal pengembangan kawasan berikat hortikultura berorientasi ekspor oleh Bea Cukai.
Dijelaskan Oentarto, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan hortikultura yang memiliki prospek bagus di pasaran ekspor. Besarnya pangsa ekspor buah-buahan menjadikan pisang cavendish dikenal sebagai komoditas favorit dan digadang-gadang menjadi primadona ekspor. Bahkan saat ini, pisang dari Indonesia telah mampu bersaing dan telah menembus pasar erkspor dengan tujuan ke Jepang, Korea, China dan Middle East. Seperti diketahui, buah pisang dapat tumbuh dengan baik dan sesuai dengan iklim tropis di Indonesia.
Dalam kegiatan ini pun, Bea Cukai bersinergi dengan berbagai instansi dan melibatkan para petani untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemulihan ekonomi nasional. “Kami bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan PT Great Giant Foods untuk mendukung dan mendorong ekspor produk Indonesia menuju pasar global. Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan pemberdayaan petani, karena perusahaan menerapkan konsep create shared value (CSV) artinya kerja sama ini bukan bagi hasil, tetapi bagi value (nilai) yaitu perusahaan akan mendukung dan memfasiltasi petani,” ujarnya.
Oentarto pun berharap penanaman perdana pisang cavendish di lahan seluas 1,8 hektar tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan petani, perluasan lahan, serta penyiapan infrastruktur dan pembiayaan, sehingga mampu memenuhi permintaan pasar untuk substitusi impor dan peningkatan ekspor.
“Langkah ke depan atas kegiatan penanaman pisang cavendish ini adalah dibentuknya skema kawasan berikat holtikultura di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Jember, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Sesuai dengan skema kawasan berikat, Bea Cukai berperan mendungkung dengan memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap importasi bibit, pupuk, dan alat pertanian yang dibutuhkan. Dari kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pemicu kepada pemberdayaan petani dan pengembangan agraria, utamanya buah lokal untuk terus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan penguatan industri dalam negeri,” ungkap Oentarto.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak, khususnya Bea Cukai, dalam mempersiapkan kawasan berikat holtikultura ini. “Dengan kolaborasi dari berbagai Kementerian dan lembaga, Indonesia diharap mampu memanfaatkan peluang di pasar global yang masih terbuka lebar, khususnya produk pisang yang di pasar internasional permintaannya masih cukup tinggi,” katanya. (arm)