Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen, Ini Caranya

by Ali Rachman
Kamis, 3 Februari 2022 - 16:00
in Nasional
Muhadjir Effendy

Jaminan Kesehatan Nasional, JKN, kemenjko pmk, muhadjir effendy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 2024. Target itu diwujudkan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Kamis (3/2).

BacaJuga

DPD RI: Guru PPPK SMA/ SMK se-Papua Barat Keluhkan Kekurangan Gaji

Jokowi: Masyarakat Manfaatkan Infrastruktur untuk Nilai Keekonomian 

Momentum tersrbut disaksikan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. Hadir juga Deputi Bidang PMK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” kata Muhajir, menandai dimulainya pelaksanaan Inpres tersebut.

Data sampai 2021, capaian kepesertaan mencapai 235,7 juta (86,17 persen) dan target di 2022 yaitu 244,9 juta (89,5 persen).

Muhadjir menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Menko PMK.

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Menko PMK mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres. Menko PMK menegaskan bahwa melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.

Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” jelasnya.(ney)

Tags: Jaminan Kesehatan NasionalJKNkemenko pmkmuhadjir effendy
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tim-U20-Indonesia
Olahraga

Sanksi FIFA, Muhadjir Effendy: 70 Persen Warga Indonesia Pecinta Sepakbola

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:05
muhadjir
Nasional

Presiden Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Menpora

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:24
Hujan Disertai Angin Kencang Diprediksi Melanda Jabodetabek Mulai Siang
Nusantara

Pemprov Banten Raih Penghargaan dalam Bidang Persaingan Usaha Tingkat Daerah

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:22
Alhamdulillah! 64 Ribuan Jamaah Lunas Tunda 2020 tak Harus Lunasi Biaya Haji
Nasional

Menko PMK Bahas Penuntasan Tiga Program Super Prioritas

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:14
Sebagian Warga Masih Trauma Pascagempa Magnitudo 5,4 Guncang Jayapura
Nasional

Pentingnya Akses Pendidikan Vokasi, Laboratorium Perkeretaapian PNM Diresmikan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 23:49
Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK
Nasional

Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:04
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist