Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KASN Restui Pencalonan Nuryakin di Selter JPT Madya Kalteng

by gint
Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:37
in Nasional
Surat KASN

Caption : Surat dari KASN terkait Selter JPT Madya Kalimantan Tengah yang beredar di kalangan wartawan

INDOPOS.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan surat jawaban atas dugaan laporan palsu yang mengatasnamakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kalimantan Tengah.

Surat bernama Batuah itu mempertanyakan pencalonan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin yang ikut dalam seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

BacaJuga

Terkendala Kendaraan Pengangkut, Minyak Goreng Curah Belum Terdistribusi

Geopolitik Memanas, Indonesia Diminta Berani Tentukan Sikap Politik Luar Negeri

Berdasarkan dokumen yang diterima INDOPOS.CO.ID dalam surat Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Nomor B 432/KASN/2022 tertanggal Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, perihal jawaban laporan pengaduan atas laporan yang mengatasnamakan Batuah, warga jalan Raden Patah No II A Keluraan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada point 2 KASN menyatakan, pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Nomor 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka remosi II persyaratan umum angka 11 menyebutkan, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan /atau tidak dalam status terasngka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.

Pada point 3 berdasarkan analisis dokumen dan klarifiaksi terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, KASN memperolah tembusan atau copy putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 169/PK/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 meyatakan bahwa Nuryakin sebagai seorang PNS bukan sebagai terpidana.

Atas ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) oleh MA yang dikaitkan dengan persyaratan dan pengumuman Selter pengisian JPT Madya Sekda Kalimantan Tengah, maka KASN berpendapat bahwa Nuryakin yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kalmanatan Tengah memiliki hak untuk mengikuti dan dinyatakan lolos dalam Selter pengisian JPT Madya, karena tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka, terdakawa atau terpidana.

Asisten Komisioner (Askom) KASN bidang Pengaduan dan Penyelidikan (DUDIK) Sumardi yang dkonfirmasi INDOPOS mambenarkan, pihaknya sudah memberikan jawaban pengaduan dari masyarakat kepada KASN atas keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya.“Betul, kami sudah memberikan surat jawaban dan surat yang beredar di kalangan wartawan itu benar dari kami,” ujar Sumardi kepada INDOPOS,Sabtu (5/2/2022).

Sebelumnya, beredar surat pengaduan yang mencatut nama seorang pegawai di Dindikbud Kalteng bernama Batuah, membuat surat keberaran atas pencalonan Nuryakin dalam Selter JPT Madya.

Namun belakangan, Batuah membantah telah membuat surat tersebut, dan telah mengadukan persoalan ini kepada Polda Kalteng untuk mengusut oknum yang telah mencatut dan memalsukan tandatangan dirinya tersebut.

“Saya tidak pernah membuat surat pengaduan masyarakat seperti itu. Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Tidak mungkin saya membuat surat pengaduan terkait pimpinan saya sendiri,” terang Batuah melalui sambungan telepon belum lama ini kepada indopos.co.id.

Batuah mengaku, bahwa pihaknya mengetahui surat pengaduan yang mencatut namanya tersebut dari seorang teman yang bekerja di Kantor Gubernur Kalteng. “Saya dihubungi oleh teman saya yang bekerja di Kantor Gubernur dan menanyakan terkait kebenaran surat pengaduan tersebut. KTP yang dilampirkan dalam surat tersebut benar KTP saya. Nomor Induk Kependudukan sama. Namun yang beda tanda tangan surat,” tegasnya.(yas)

Tags: ASNKASNNuryakinPj Sekda Kalteng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kemenpanrb
Nasional

Meski ASN WFH, Pelayanan Harus Dipastikan Tetap Berjalan

Selasa, 10 Mei 2022 - 10:33
mendagri
Nasional

Asyik ASN Kemendagri dan BNPP Boleh WFH Pasca Lebaran

Senin, 9 Mei 2022 - 00:30
ASN Upacara
Nusantara

Pemprov Banten Sesuaikan Sistem Kerja ASN di PPKM Level 3

Minggu, 8 Mei 2022 - 12:45
IDAI: Hepatitis Akut Tak Ada Kaitan dengan Vaksin Covid-19
Nusantara

Oknum ASN Kemenhub Diciduk saat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer

Sabtu, 7 Mei 2022 - 22:09
asn
Nasional

Bangun Karakter ASN Berintegritas, Kementerian ATR/BPN Tanamkan Nilai BerAKHLAK

Jumat, 29 April 2022 - 23:37
Cuti Bersama ASN
Nasional

Presiden Terbitkan Keppres Cuti Bersama bagi ASN

Rabu, 27 April 2022 - 15:47
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Surat KASN

KASN Restui Pencalonan Nuryakin di Selter JPT Madya Kalteng

Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:37
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist