KPK Panggil 16 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

KPK Panggil 16 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo - kpk preskon barbuk - www.indopos.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingo, Jawa Timur dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

“Hari ini (8/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana koupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).

Ali menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Santiyono (Pegawai Negeri Sipil/PNS); Endang Setyowati (PNS); Achmad Arif (PNS); Mukmina (PNS); Siti Mariam (PNS); Anton Riswanto (honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo); Nurul Yaqin (PNS); Arif E. Rakhmatullah (PNS Dinas Pendidikan); Edi (PNS); Bambang Singgih Hartadi (PNS); Novita Dwi Setyorini (PNS); Mahmud (PNS); Puja Kurniawan (PNS); Zaenab (guru); Mudjito (PNS/camat) dan Syamsul Hadi (PNS).

Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version