Penahanan Bupati Langkat Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Selasa (18/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Masa penahanan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan sejumlah tersangka lainnya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).

Ali mengatakan untuk tersangka TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan MR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sedangan untuk tersangka ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022,” ujarnya.

Ali mengatakan pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik.

Diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Tidak hanya itu, ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi poyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tersebut.

Kelima tersangka tersebut antara lain sebagai pemberi Muara Perangin-angin (MR) selaku kontraktor.

Sedangkan sebagai penerima selain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, yakni ISK (Iskandar PA), Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP); MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor; SC (Shuhanda Citra), kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra), kontraktor.

KPK membeberkan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memerintahkan SJ selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, kata Ghufron, diduga ada permintaan persentase fee oleh TRP melalui ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu ISK, MSA, SC dan IS.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Exit mobile version