PKP Konsultasi ke KPU soal Verifikasi Parpol

pkp

Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan silaturahmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/02/2022). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melakukan silaturahmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/02/2022).

Kedatangan Ketua Umum PKP Yussuf Solichen yang didampingi beberapa pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Syahrul Mamma, Bendahara Umum Ellen Sukmawati, Ketua Bidang OKK R. Dodi Suradiradja, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu M. Faisal Manafitu disambut oleh jajaran Pimpinan KPU.

Para pimpinan KPU di antaranya Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Viryan Azis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menerima kunjungan pengurus DPN PKP tersebut telah mengemukakan kinerja KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Yussuf Solichien menyampaikan, KPU dan partai politik (parpol) pada era demokrasi ini harus bisa menjalin kerja sama dan sinergi untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam konteks Pemilu, KPU tidak akan bisa bekerja tanpa ada parpol peserta Pemilu. Sebaliknya parpol tidak bisa menjadi peserta pemilu tanpa dukungan KPU,” ujar Yussuf.

Ia meminta kepada KPU untuk memberikan pembekalan dan pencerahan tentang proses mekanisme Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Selain itu, PKP juga menghendaki adanya informasi yang akurat tentang pelaksanaan Pemilu 2024 dari pihak KPU.

“Kami berharap agar proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman, jujur dan adil tanpa ada korban lagi seperti pengalaman Pemilu serentak 2019,” ujar Yussuf.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan secara detail tentang persiapan dan pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual untuk parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Untuk memudahkan pendaftaran sebagai peserta pemilu, KPU telah membuka sistem informasi politik (SIPOL) dan sudah bisa diakses oleh seluruh parpol calon peserta pemilu,” jelasnya.

PKP diminta untuk segera mengirim nama-nama orang pengurusnya untuk LO (penghubung) KPU dan 2 orang untuk Operator SIPOL di PKP. Pengurus PKP yang diutus di KPU itu diharapkan segera mendapat username dan password untuk bisa masuk jaringan SIPOL KPU.

KPU juga mengingatkan agar nanti ketika verifikasi faktual parpol tidak perlu membawa “truk kontainer” ke Kantor KPU yang berisi hardcopy dokumen. Pasalnya, semua dokumen persyaratan verifikasi cukup dengan surat pendaftaran dan rekapitulasi dokumen yang sudah diunggah (diupload) ke dalam SIPOL KPU sebelumnya. (ney)

Exit mobile version