Pekerja Tidak Miskin di Hari Tua, Serikat Buruh: Permenker 2/ 2022 Sesuai UU SJSN

Menaker

Menaker tinjau kesehatan pekerja perempuan Foto: Dok Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Secara Yuridis, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) junto PP no. 46 tahun 2015. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, apabila ada pihak yang tidak setuju, maka bisa melakukan gugatan (Judicial Review) UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah benar mengikuti UU SJSN dan Peraturan Pemerintah (PP) 46,” katanya.

Ia menuturkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah memberikan manfaat bulan ini. Tentu saja pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mengakses bantuan tunai tersebut.

“JKP ini bisa menjadi pengganti Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.

Secara Sosiologis, menurut dia, banyak pemimpin serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN. Hal ini dilakukan dengan bersurat ke Menaker Hanif Dhakiri saat itu.

“Saat itu Menaker Hanif belum mau merevisi Permenaker 19 yang menurut saya bertentangan dengan pasal 35 UU SJSN,” terangnya.

“Secara Filosofis Permenaker 2/2022 juga memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua,” imbuhnya.

Dikatakan dia, secara ekonomis uang buruh pada JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi imbal hasil deposito biasa. Dan uang JHT tersebut dijamin oleh APBN.

“Jadi jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” ucapnya.

“Sebenarnya JHT tidak kaku hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Mengacu pada pasal 37 UU SJSN junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun yaitu 10 persen atau 30 persen,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version