Pegiat Pemilu Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Wajib di KPU dan Bawaslu

Pelaksanaan Pemilu

Pelaksanaan pemilu Foto: dok KPU

INDOPOS.CO.ID – Komisi II DPR RI dijadwalkan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut terdapat tujuh orang perempuan. Empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu.

Penggiat Pemilu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan, bukan kewajiban,” terang Wahidah Suaib di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, menurut dia, Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu, lanjut dia, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender. Dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.

“Kami mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30 persen perempuan dalam penyelenggara pemilu,” katanya.

“Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30 persen perempuan,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version