Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA

kpk bandung

Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Kamis (1/4/2021). Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Terdakwa Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan barang bantuan sosial penanganan Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna.

“Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa, maka pada Jumat (11/2/2022) tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ali menjelaskan, alasan-alasan pengajuan kasasi tersebut yakni dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa.

“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata Ali.

Demikian pula, lanjut Ali, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada MA akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud.

Untuk diketahui, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ali menyebut KPK tetap memperjuangkan tuntutan tersebut karena masih terasa tidak adil.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1/2022). Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I-A Khusus,” ujar hakim. (dam)

Exit mobile version