Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM Siap Disidangkan di PN Jakpus

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: kpk.go.id

INDOPOS.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012 siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Hari ini (14/2/2022) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/2/2022).

Ali mengatakan, kewenangan penahanan terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, kata Ali, penahanan terdakwa tersebut, dimulai sejak pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik. “Penahanan oleh tim jaksa dimulai dari 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tandasnya.

Alasan tim jaksa menahan terdakwa, di antaranya karena untuk kelancaran proses penuntutan perkara sehingga dapat segera diselesaikan dan diperiksa di pengadilan.

“Selanjutnya saat ini tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Ali mengatakan terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

atau kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka pada April 2017. Sri Utami adalah koordinator kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Satker Sekjen) Kementerian ESDM saat kasus itu terjadi. Kasus tersebut melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut. (dam)

Exit mobile version