Inmendagri Terbaru Perpanjangan PPKM, 66 Daerah Berstatus Level 3

Penumpang Pesawat

Ilustrasi seorang penumpang pesawat hendak berpergian di tengah situasi pandemi Covi-19 dan penerapan PPKM berlevel.

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah memutuskan melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai hari ini, Selasa (15/2/2022).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali berlaku selama sepekan, mulai 15-21 Februari 2022.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku mulai 15-28 Februari 2022.

Perubahan tersebut dilakukan, dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengemukakan beberapa hal yang berubah terhadap ketentuan baru tersebut, seperti terjadinya perubahan status PPKM.

“Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah,” kata Safrizal melalui gawai, Selasa (15/2/2022).

Bahkan jumlah daerah berstatus PPKM Level 1 merosot tajam jika dibanding beberapa pekan sebelumnya.

“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ujarnya.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022. (dan)

Exit mobile version