INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten sekaligus Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat mengapresiasi langkah Kemendagri menerbitkan surat edaran yang meminta agar para bupati serta wali kota di Provinsi Banten bisa menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)-nya di Bank Banten. Karena hal itu akan memperkuat posisi Bank Banten
“Saya mengapresiasi terbitnya surat dari Kemendagri dengan nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang meminta kepada bupati dan wali kota di Banten untuk menempatkan RKUDnya di Bank Banten,” ujar Ojat, Kamis (18/4/2024).
Dia mengatakan dengan adanya surat resmi Kemendagri tersebut, dirinya berharap para kepala daerah di Banten tidak perlu ragu lagi untuk memindahkan RKUDnya ke Bank Banten. Sebab dirinya yakin bahwa Kemendagri mengeluarkan surat edaran itu karena ingin Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa berkembang dan menjadi kuat sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada di provinsi tersebut.
“Saya berharap semoga para bupati maupun wali kota se-Banten dapat segera menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut untuk segera menempatkan RKUDnya di Bank Banten. Sehingga bank milik masyarakat Banten ini bisa semakin kuat dan menjadi salah satu BPD terbaik di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya Mendagri mengeluarkan nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024 yang isinya meminta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi dalam memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada bank tersebut.
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang BPD Banten (Perseroda) Tbk maka Bupati serta Wali Kota dapat melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” demikian inti dari surat Mendagri tersebut. (wib)