Sabtu, 1 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Kembali Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka TPPU

by bro
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45
in Nasional
KPK

Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketika ditahan oleh KPK, Kamis (11/11/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

KemenKopUKM Dorong KUMKM di Pandeglang Dikembangkan dengan Pendekatan Klaster

Upah Dipotong 25 Persen, KSPI Akan Pidanakan Pengusaha

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan  Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/2/2022).
Ali mengatakan tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka  APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi (TPK).
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menangkap tersangka pegawai pajak  Wawan Ridwan (WR) di Kota Makassar, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu pada hari yang sama,  KPK juga menetapkan  Alfred Simanjuntak (AS),  Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, sebagai tersangka.
Kemudian,   Kamis (11/11/2021) tersangka  Wawan Ridwan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan.
Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yakni Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019;   Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak; Veronika Lindawati (VL),  Kuasa Wajib Pajak; dan Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak.
 Tersangka Wawan Ridwan  selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP  bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud. Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Selanjutnya,  sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Dari total penerimaan tersebut, tersangka  WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000. Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Atas perbuatannya, tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Tags: Angin Prayitno AjikemenkeuKPKTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rafael-Alun-Trisambodo-2
Nasional

Rafael Alun Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini

Sabtu, 1 April 2023 - 15:35
Habiburokhman
Nasional

Rafael Alun Tersangka, Fraksi Gerindra Desak KPK Usut Pihak Lain

Sabtu, 1 April 2023 - 13:35
BNI, DJKN, dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Gelar Lelang Aset Agunan Milik BNI
Ekonomi

BNI, DJKN, dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Gelar Lelang Aset Agunan Milik BNI

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:12
Rafael-Alun-Trisambodo-2
Headline

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:50
Rapat-Komisi-III
Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Tolak Pansus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:35
Sidang-TPPU
Headline

Mahfud MD Minta Komisi III DPR Rampungkan UU Perampasan Aset

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:18
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist