Ojat : Biro Umum Paling Bertanggungjawab Penggunaan BPO Gubernur

Moch Ojat Sudrajat

Ojat menunjukkan surat pelaporan BPO Gubernur Banten ke Mabes Polri tahun 2019 lalu

INDOPOS.CO.ID – Sebelum adanya pelaporan kasus dugaan korupsi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tungggi (Kejati) Bantan, ternyata kasus yang sama sempat dilaporkan oleh Maha Bidik Indonesia ke Komii Informasi Publik (KIP) Banten dan Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu.

Ketua Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengatakan, Maha Bidik Indonesia pernah melaporkan atas obyek yang sama dengan yang dilaporkan oleh MAKI ke KIP dan Mabes Polri yang dilengkapi dengan bukti berupa video ketika persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.

Saat itu kata Ojat, sebagai pemohon yakni, Biro Umum Setda Banten menyatakan bahwa BPO dianggap sebagai tambahan penghasilan, sehingga pengeluaran dana BPO saatt itu hanya menggunakan kwitansi biasa.”Akan tetapi, kami dari Maha Bidik Indonesia akan support Kajati Banten mengusut kasus tersebut, dan semoga dengan adanya pelaporan dari MAKI ini akan menjadi lebih terang benderang kasus yang pernah kami laporkan ke Mabes Polri tersebut,” ujar Ojat kepada indopos.co.id,Selasa (15/2/2022).

Lebih jauh Ojat mengatakan, Biro Umum sebagai OPD yang mengelola penggunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Guberur adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengelola dana tersebut.”Dulu dalam sidang di KIP, Biro Umum mengakui bahwa pengeluaran dana BPO itu hanya menggunnakan kwitansi biasa, karena mereka menganggap BPO adalah tambahan penghasilan kepala daerah. Maka itu, Biro Umum adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Ojat.

Sementara kepala Biro Umum Setda Banten Nana Supiana yang dikonfirmasi, enggan menanggapi laporan dari MAKI ke Kejati Banten.” No coment dulu bang, saya pelajari dulu ya,” kata Nana singkat.

Sebelumnya diberitakan, Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut disampaikan hari ini, Senin (14/2/2022). MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten .

Boyamin menjelaskan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, Pasal 8, yang mengatur biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari/ kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten tahun 2017-tahun 2021, antara Rp 6-7 trilyun. Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 (4 tahun 6 bulan), biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp 57 miliar,” ujar Boyamin Saiman, Senin (14/2/2022) kemarin. (yas)

Exit mobile version