Kasus TPPU Pegawai Pajak, KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Angin Prayitno Aji (APA).

Tersangka merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak dan juga kasus TPPU.

“Hari Selasa (15/2/2022) telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji  pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).

Ali menyebutkan saksi-saksi yang telah diperiksa adalah dari pihak swasta antara lain Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita dan Endang.

“Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset,” ujar Ali.

Ali mengatakan perampasan aset bertujuan agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.

“KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU,” katanya.

Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantarnya berupa bidang tanah dan bangunan.

“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” ujar Ali.

Untuk diketahui tim penyidik KPK kembali menetapkan Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali nengatakan tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan TPPU,” ujar Ali.

Ali mengatakan tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi (TPK).

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” kata Ali. (dam)

Exit mobile version